Layanan Terbaik Untuk Anda
merupakan sertifkat izin bagi industri rumah tangga yang bergerak di sektor pangan. Wali Kota atau Bupati merupakan pihak yang mengeluarkan sertifikat izin tersebut melalui Dinas Kesehatan.
Aturan tertuang dalam peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Dikeluarkannya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa makanan yang diproduksi oleh pelaku usaha rumahan sesuai dengan syarat dan ketentuan keamanan yang ditetapkan.
Terdapat beberapa kualifikasi dasar agar produk usaha mendapatkan sertifikat izin. Di antaranya adalah telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, telah lolos uji produk pangan dan menemuhi aturan undang-undang label pangan.
Syarat-Syarat Mengajukan SP-PIRT
Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan izin tersebut. Pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini sebelum mulai mendaftar:
Manfaat Memiliki SP-PIRT
untuk memudahkan anda, kami siap membantu anda melalui media sosial favorit anda. silahkan pilih salah satu kontak dibawah, atau anda dapat klik icon WA di sudut kanan bawah. langsung menuju admin whatsapp kami.
Kantor Pusat : Gedung Graha Mampang Lantai 1 Suite 101, Jl Tutty Alawiyah No. 100 RT/002 RW/001 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12760