pengurusan izin
SP-PIRT

Layanan Terbaik Untuk Anda

SP-PIRT

merupakan sertifkat izin bagi industri rumah tangga yang bergerak di sektor pangan. Wali Kota atau Bupati merupakan pihak yang mengeluarkan sertifikat izin tersebut melalui Dinas Kesehatan.

Aturan tertuang dalam peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Dikeluarkannya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa makanan yang diproduksi oleh pelaku usaha rumahan sesuai dengan syarat dan ketentuan keamanan yang ditetapkan.

Terdapat beberapa kualifikasi dasar agar produk usaha mendapatkan sertifikat izin. Di antaranya adalah telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, telah lolos uji produk pangan dan menemuhi aturan undang-undang label pangan.

Syarat-Syarat Mengajukan SP-PIRT

Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan izin tersebut. Pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini sebelum mulai mendaftar:

  1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  2. Data Produksi Industri Rumah Tangga.
  3. Data Produk Makanan.
  4. Surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat.
  5. Form pernyataan Pemenuhan Komitmen
  6. Rancangan Label
  7. Denah Bangunan.
  8. Peta Lokasi
  9. FC KTP
  10. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar )
  11. Surat pernyataan status bangunan ( hak milik / kontrak )
  12. Foto kegiatan produksi
  13. Email & Pass & No.hp (yang Aktif)
  14. Akun Oss (JIka Sudah Ada)
  15. NIB Orang Perorangan (Jika Sudah ada)
  16. Sertifikat PKP (Pelatihan Keamanan Pangan)

 

Manfaat Memiliki SP-PIRT

  1. Produk Sudah Layak Edar.
  2. Terjamin Keamanan Produknya.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
  4. Meningkatkan Jumlah Penjualan
  5. Produk Bebas Dipasarkan Luas

kami hadir
untuk membantu anda

untuk memudahkan anda, kami siap membantu anda melalui media sosial favorit anda. silahkan pilih salah satu kontak dibawah, atau anda dapat klik icon WA di sudut kanan bawah. langsung menuju admin whatsapp kami.