pengurusan
Pengusaha Kena Pajak

Layanan Terbaik Untuk Anda

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

merupakan sebutan yang diberikan oleh pihak perpajakan kepada pengusaha yang wajib membayarkan pajak atas barang atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.

Namun, wajib disini tidak diberlakukan kepada semua pengusaha, melainkan hanya pengusaha yang berpenghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

PERSYARATAN PERMOHONAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK):

  1. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan (Jika Sudah Perubahan).
  2. Foto Copy SK Kemenkumham Pendirian dan Perubahan (Jika Sudah Perubahan).
  3. Foto Copy KTP & NPWP Direksi.
  4. Foto Copy NPWP & SKT Pajak Badan.
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  6. SPT 2 Tahun Terakhir Badan Usaha (Jika Sudah Bediri Lebih Dari 2 Tahun).
  7. SPT 2 Tahun Terakhir Direksi
  8. Foto Kantor Tampak Depan & Dalam Lokasi Usaha
  9. Perjanjian Sewa (Jika Sewa) / Bukti Kepemilikan Tanah (Jika Milik Sendiri)

jasa pengurusan
PKP (jabodetabek)

Rp 1.500.000,-

*Proses 10 s/d 14 Hari Kerja

kami hadir
untuk membantu anda

untuk memudahkan anda, kami siap membantu anda melalui media sosial favorit anda. silahkan pilih salah satu kontak dibawah, atau anda dapat klik icon WA di sudut kanan bawah. langsung menuju admin whatsapp kami.