Layanan Terbaik Untuk Anda
merupakan sebutan yang diberikan oleh pihak perpajakan kepada pengusaha yang wajib membayarkan pajak atas barang atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.
Namun, wajib disini tidak diberlakukan kepada semua pengusaha, melainkan hanya pengusaha yang berpenghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
PERSYARATAN PERMOHONAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK):
Rp 1.500.000,-
*Proses 10 s/d 14 Hari Kerja
untuk memudahkan anda, kami siap membantu anda melalui media sosial favorit anda. silahkan pilih salah satu kontak dibawah, atau anda dapat klik icon WA di sudut kanan bawah. langsung menuju admin whatsapp kami.
Kantor Pusat : Gedung Graha Mampang Lantai 1 Suite 101, Jl Tutty Alawiyah No. 100 RT/002 RW/001 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12760